RISALAH NIKAH
Seiring perkembangan peradaban manusia modern, nilai-nilai
kebenaran yang hakiki semkain tergeser dari kehidupan perilaku modernisasi.
Pada akhirnya umat Islam semakin tidak memperdulikan lagi terhadap syariat yang
semestinya menjadi panutan dan pegangan bagi mereka, pernikahan yang dilakukan
mereka tidak sesuai dengan syariat Islam. Bahkan cenderung meniru nilai dan
perilaku barat.
WALIMAH MERUPAKAN IBADAH
Walimah berasal dari kata “Al Walam” yang bermakna Al Jamu’
(berkumpul). Sebagian ulama berpendapat bahwa hukum melaksanakannya adalah
sunnah mu’akad berdasarkna hadist Rasulullah kepada Abdurrahman bin Aub : “Selenggarakan walimah walaupun hanya dengan
seekor kambing”.
Ucapan akad nikah dan
walimah merupakan acara ritual atau ibadah yang disyari’atkan dalam Islam
sehingga penyelenggaraannya harus tertib dan sakral. Sebagaimana sebuah ibadah,
seperti halnya zakat, puasa, ibadah haji, dan sebagainya, penyelenggaraan
pernikahan telah diatur tata cara serta rukunnya dalam syari’at Islam sebagaimana
yang dicontohkan Rasulullah Saw dan para sahabat. Pelanggaran terhadap
pelaksanaan rukun-rukun menyebabkan tidak sahnya sebuah pernikahan secara
syar’i.
Sehubungan dengan walimah,
adat kebiasaan masing-masing daerah dapat dipertahankan bbahkan dilestarikan
sepanjang tidak menyalahi prinsip ajaran Islam. Dan apabila adat kebiasaan yang
berhubungan dengan walimah tersebut bertentangan dengan syari’at Islam, setuju
atau tidak, harus ditinggalkan.
RUKUN – RUKUN PERNIKAHAN
Hal-hal yang mesti ada
dalam upacara pernikahan disyari’atkan dalam sebuah hadist sebagai berikut : ”Tidak sah pernikahan kecuali dengan
hadirnya wali (pihak wanita) dan dua orang saksi serta mahar (mas kawin)
sedikit maupun banyak.” (HR. Athabarani). Berdasarkan hadist tsb maka ada beberapa
rukun pernikahan dii antaranya adalah :
K
Hadirnya wali (pihak wanita)
K
Dua orang saksi
K
Mahar
K
Khutbah nikah
SUNNAH – SUNNAH DALAM WALIMAH
Di samping rukun – rukun di
atas maka ada beberapa sunnah Rasulullah dalam acara walimah yaitu :
K
Berdoa setelah akad nikah. Doa bagi kedua mempelai :
“Barakallahu laka wabaaraka ‘alaika
wajama’a baynakuma fii khair”. Semoga Allah mencurahkan kepadamu dan istrimu.
Semoga Allah menyatukan kamu berdua dalam segala kebaikan.” (HR. Bukhari,
Muslim).
K
Shalat sunnah setelah akad nikah
K
Tinggal seminggu di rumah mempelai wanita.
ADAB WALIMAH (RESEPSI) PERNIKAHAN
Adab – adab dalam upacara pernikahan adalah
sbb :
K
Tidak bercampur baur antara pria dan wanita.
Hal ini untuk menghinari “zina mata” dan “zina hati”. Hal ini berdasarkan
firman Allah : “Dan janganlah kamu
mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan
suatu jalan yang buruk. (QS. Al-Isra’ : 32).
Islam sangat preventif sekali dalam menanggapi masalah zina. Islam
tidak saja melarang perbuatan zina, melainkan juga melarang segala sesuatu yang
mendekati zina, dengan mencegah dan menutup aurat semua jalan yang mendorong
terjadinya zina, di antaranya dengan menyuruh laki-laki menundukkan
pandangannya terhadap wanita. “Katakanlah
kepada laki-laki yang beriman, hendaklah mereka menahan pandangannya dan
memelihara kemaluannya.” (QS 24 : 30)
Allah menggunakan kata “min” untuk menyatakan sebagian dari pandangan.
Yang dimaksud dengan menundukkan pandangan bukanlah menundukkan pandangan atau
memejamkan mata, melainkan mengandung pengertian bahwa harus membatasi
pandangan kepada lawan jenis yang bukan muhrimnya. Sehingga gejolak nafsu seks
dapat kita rendam dan kita rendam dan kita kendalikan.
memelihara kemaluan mereka,
dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak
dari mereka. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedada mereka…(QS.
An-Nur : 31).
Namun terkadang umat islam masih banyak yang memandang aneh terhadp
orang yang melaksanakan tuntutan di atas. Padahal umat islam sudah tidak asing
lagi dengan pemisahan antara laki-laki dan wanita. Bukanlah ketika sholat di
masjid, jama’ah laki-laki terpisah dengan jama’ah wanita ? Lalu kenapa walimah
hal ini menjadi asing bagi kita ?
K
Hijab
Hijab berarti “tirai” atau pembatas atau penyekat. Istilah hijab ini
digunakan untuk tirai penyekat yang membatasi antara laki-laki dan wanita yang
bukan muhrimnya, seperti ayat berikut : “Apabila
kamu (laki-laki bukan muhrim) meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka
(isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir (tirai).” (QS. Al-Ahzab
: 53).
Islam menyuruh kita menahan sebagian pandangan, maka untuk membantu
terlaksananya itu diperlukan hijab (tirai) yang membatasi pandangan antara pria
dan wanita. Hal ini dicontohkan dalam riwayat perkawinan Rosulullah Saw dengan
Zainab yang merupakan sebab turunnya surat Al-Ahzab : 53 di atas.
K
Menghindari berjabat
tangan yang bukan muhrimnya
Telah menjadi kebiasaan dalam masyarakat kita bahwa tamu pria menjabat
tangan mempelai wanita, begitu pula sebaliknya. Padahal ini dimurkai oleh Allah
“Barang siapa berjabat tangan dengan
wanita yang bukan muhrimnya maka akan mendapat murka dari Allah Azza wa jalla.”
(HR. Ibnu Baabawih)
K
Menghindari syirik
dan khurafat
diturunkan oleh Allah kepada
Muhammad Saw.” (HR. Abu Daud).
Begitu pula seorang muslim selayaknya tidak percaya kepada perhitungan
hari bake dan hari buruk. “Barang siapa
membatalkan maksud keperluan karena ramalan dari mujur sial, maka ia telah
syirik kepada Allah. “ (HR. Ahmad).
K
Menghindari
kemaksiatan
Dalam sebuah acara pernikahan, hendaknya kita menghindari terjadinya
cara minum-minuman keras dan judi, karena jelas dilarang syari’at islam.
K
Menghindari hiburan
yg merusak
Begitu pula sebaiknya dihindari suguhan acara hiburan berupa tarian
oleh wanita-wanita yang berusaha tidak sesuai denggan syari’at islam, bahkan
cenderung mempertontonkan aurat. Serta, umat islam selayaknya tidak
memperdengarkan musik yang liriknya mengandung ajakan maksiat seperti mengajak
pergaulan bebas, narkoba dll. “Dan di
antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna
untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan
jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.
(QS. Lukman : 6).
K
Mengundang fakir
miskin
Rasulullah bersabda : “Makanan
yang paling buruk adalah makanan dalam walimah dimana orang – orang kaya
diundang makan, sedangkan orang – orang miskin tidak diundang.” (H. Baihaqi).
Fakir miskin bukanlah orang yang sama sekali tidak memiliki nafkah
tetapi tidak tercukupi kebutuhan primernya. Fakir miskin yang diundang
diprioritaskan tetangga dekat yaitu radius 40 rumah dari rumah kita. Teknis
pelaksanaannya dapat dengan cara mengundang langsung mereka atau membagikan
bingkisan makanan setelah acara walimah selesai.
K
Syiar Islam
tersebut terdapat pembacaan ayat suci
Al-Quran, khutbah nikah yang menjelaskan mengenai masalah pernikahan,
brosur-brosur atau selebaran yang berisi ajakan untuk melaksanakan syariat
islam.
K
Mendoakan kedua mempelai
Disunnahkan kita mengucapkan do’a
ketika menjabat tangan sang pengantin.
K
Adab busana & rias pengantin
·
Menutup aurat
·
Tidak berpakain dan berhias
berlebih-lebihan
·
Mempelai pria tidak menggunakan
sutra
·
Mempelai wanita tidak menyambung
rambut
·
Mempelai wanita tidak menipiskan
alis
·
Tidak mengikir gigi bagi mempelai
wanita
K
Adab makan pada acara walimahan
·
Tidak berlebih-lebihan
·
Menggunakan tangan kanan
·
Tidak makan sambil berdiri
(Standing Party)
K
Bukan Aliran Tertentu
Apa yang dijelaskan di atas bukanlah
ajaran dari kelompok atau aliran tertentu, melainkan apa yang telah
diperintahkan dan dicontohkan oleh junjungan kita Nabi Muhammad Saw. Memang
saat ini sangat jarang kita jumpai resepsi pernikahan seperti di atas, bahkan
umat islam masih menganggap aneh.
“Sesungguhnya
bermula datangnya Islam dianggap aneh dan nanti Islam akan kembali dianggap
aneh. Namun bernahagialah orang-orang yang aneh”, para sahabat bertanya pada
Rasulullah, “Ya Rasulullah, apa yang dimaksud orang yang aneh itu ?”. Lalu
Rasulullah menjawab : “Orang yang melakukan kebaikan-kebaikan di saat
orang-orang melakukan kerusakan.” (HR. Muslim).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar